PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 29
BAB 6 — TINGKAT KESEHATAN KEUANGAN PEMBIAYAAN SYARIAH
(1) Penilaian likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf d merupakan penilaian terhadap tingkat ketersesuaian antara aset lancar dan liabiltas lancar. (2) Ketentuan mengenai tata cara penilaian likuiditas diatur dalam Surat Edaran OJK.
