PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 21
BAB 6 — TINGKAT KESEHATAN KEUANGAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Perusahaan Syariah wajib menilai, memantau dan melakukan langkah- langkah yang diperlukan untuk menjaga kualitas Aset Produktif.
