PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah
Pasal 16
BAB 5 — MITIGASI RISIKO PEMBIAYAAN SYARIAH
(1) Perusahaan Syariah yang melakukan Pembiayaan Syariah dengan pembebanan jaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia, sesuai UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai jaminan fidusia. (2) Kewajiban pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Perusahaan Syariah yang melakukan Pembiayaan Jual Beli dengan pembebanan jaminan fidusia yang pembiayaannya berasal dari pembiayaan penerusan (channeling). (3) Pendaftaran fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Perjanjian Pembiayaan Syariah. www.djpp.kemenkumham.go.id
