Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN IZIN WAKIL MANAJER INVESTASI
(1) Permohonan untuk memperoleh Izin Wakil Manajer Investasi diajukan oleh pemohon kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format surat permohonan Izin Wakil Manajer Investasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Permohonan Izin Wakil Manajer Investasi harus diajukan secara elektronik melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Tata cara penyampaian permohonan Izin Wakil Manajer Investasi secara elektronik melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian permohonan perizinan, pendaftaran, pencatatan, persetujuan, dan pelaporan secara elektronik bagi pelaku di bidang pengelolaan investasi. (4) Permohonan Izin Wakil Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai kelengkapan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan formal terakhir; b. fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor yang masih berlaku; c. bukti telah memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang Pasar Modal berupa:
- fotokopi sertifikat keahlian sebagai Wakil Manajer Investasi yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; atau
- fotokopi surat keterangan pengalaman kerja dari institusi pengawas Pasar Modal dan/atau organisasi yang diberi kewenangan oleh UNDANG-UNDANG mengenai Pasar Modal untuk mengatur dan/atau mengawasi industri Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 2 huruf b); d. surat keterangan kerja dari lembaga jasa keuangan di INDONESIA, bagi warga negara asing; dan e. fotokopi izin mempekerjakan tenaga asing yang diterbitkan oleh instansi berwenang, bagi warga negara asing yang bekerja pada lembaga jasa keuangan.
(5) Izin Wakil Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Otoritas Jasa Keuangan secara elektronik melalui sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau alamat surat elektronik pemohon Izin Wakil Manajer Investasi yang tercantum dalam sistem perizinan Otoritas Jasa Keuangan apabila pemohon telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
