PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
Pasal 18
BAB 6 — ASOSIASI
(1) Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c mempunyai tugas meliputi: a. menyusun kode etik anggota; b. melaksanakan pendidikan berkelanjutan bagi pemegang Izin Wakil Manajer Investasi; dan c. melaksanakan pendidikan dan/atau pelatihan lainnya untuk peningkatan kompetensi Wakil Manajer Investasi. (2) Pelaksanaan kegiatan asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Asosiasi yang mewadahi Wakil Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pengakuan Terhadap Asosiasi Wakil Manajer Investasi.
