PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi
Pasal 16
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI WAKIL MANAJER INVESTASI
Wakil Manajer Investasi wajib mengikuti pendidikan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh asosiasi yang mewadahi Wakil Manajer Investasi atau pihak lain yang diakui Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
