Pasal 12
BAB 4 — MASA BERLAKU DAN PERPANJANGAN IZIN WAKIL MANAJER INVESTASI
(1) Dalam hal masa berlaku Izin Wakil Manajer Investasi telah berakhir namun permohonan perpanjangan telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum masa berlaku Izin Wakil Manajer Investasi berakhir, Izin Wakil Manajer Investasi tetap berlaku hingga terdapat: a. persetujuan perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan; atau b. pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
(2) Dalam hal masa berlaku Izin Wakil Manajer Investasi telah berakhir namun permohonan perpanjangan telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum masa berlaku Izin Wakil Manajer Investasi berakhir, Izin Wakil Manajer Investasi tetap berlaku selama proses perpanjangan meskipun terdapat surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan permohonan belum memenuhi persyaratan. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak masa berlaku Izin Wakil Manajer Investasi berakhir. (4) Pemohon harus melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan dalam surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat pemberitahuan. (5) Penyampaian perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dianggap telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan tersebut. (6) Sejak diterimanya perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permohonan Izin Wakil Manajer Investasi tersebut dianggap baru diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan. (7) Dalam hal perubahan dokumen, tambahan informasi, dan/atau kelengkapan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah diterima Otoritas Jasa Keuangan, dalam 5 (lima) hari kerja Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi.
(8) Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan yang dipersyaratkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dianggap membatalkan permohonan Izin Wakil Manajer Investasi yang sudah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
