PERBAN
Peraturan Badan Nomor 31-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pengeluaran Saham dengan Nilai Nominal Berbeda
Pasal 7
BAB 3 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada masyarakat.
