PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi...
Pasal 65
BAB 3 — MANAJEMEN RISIKO BAGI PENYELENGGARA ITSK
(1) Fungsi bisnis dan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) wajib menginformasikan eksposur Risiko yang melekat kepada fungsi Manajemen Risiko secara berkala. (2) Ketentuan mengenai hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
