Pasal 49
BAB 3 — MANAJEMEN RISIKO BAGI PENYELENGGARA ITSK
(1) Penyelenggara ITSK wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif. (2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris; b. kecukupan kebijakan dan prosedur Manajemen Risiko serta penetapan limit Risiko; c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan d. sistem pengendalian internal yang menyeluruh. (3) Dalam menerapkan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara ITSK wajib memiliki pedoman penerapan Manajemen Risiko. (4) Ketentuan mengenai penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
