PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi...
Pasal 46
BAB 2 — TATA KELOLA YANG BAIK
Penerapan fungsi pengendalian terhadap pelindungan data pribadi dan keamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf k paling sedikit: a. ketersediaan kebijakan dan prosedur tertulis sistem informasi; b. penggunaan sistem yang aman dan andal paling sedikit:
- pengamanan dan pelindungan kerahasiaan data;
- pengembangan model;
- pemenuhan sertifikasi, standar keamanan, dan/atau keandalan sistem; dan
- pemeliharaan dan peningkatan keamanan teknologi; c. penerapan standar keamanan siber; d. pengamanan data dan informasi; e. pelaksanaan audit sistem informasi secara berkala, komprehensif, dan menerapkan prinsip kehati-hatian; dan f. penerapan prinsip pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.
