PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi...
Pasal 44
BAB 2 — TATA KELOLA YANG BAIK
(1) Penyelenggara ITSK wajib menyusun dan menyampaikan rencana bisnis tahunan dengan tata cara sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan dan pengawasan masing-masing jenis ITSK. (2) Penyelenggara ITSK yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan dan pengawasan masing-masing jenis ITSK.
