Pasal 41
BAB 2 — TATA KELOLA YANG BAIK
Dalam pemenuhan pelaksanaan Tata Kelola yang Baik, Penyelenggara ITSK wajib mengungkapkan: a. kepemilikan saham anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih pada Penyelenggara ITSK tempat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris menjabat dan/atau pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; b. hubungan keuangan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris lain, pemegang saham Penyelenggara ITSK, dan/atau pegawai Penyelenggara ITSK tempat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris menjabat; c. hubungan keluarga anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris lain, pemegang saham Penyelenggara ITSK, dan/atau pegawai Penyelenggara ITSK tempat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris menjabat sampai dengan derajat kedua baik horizontal maupun vertikal; dan d. remunerasi dan fasilitas yang diterima oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, dalam laporan penerapan Tata Kelola yang Baik.
