PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi...
Pasal 39
BAB 2 — TATA KELOLA YANG BAIK
(1) Dalam menyediakan informasi keuangan yang transparan dan berkualitas, Penyelenggara ITSK menggunakan jasa auditor eksternal yang dilakukan oleh akuntan publik. (2) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
