PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko Bagi...
Pasal 29
BAB 2 — TATA KELOLA YANG BAIK
(1) Dalam hal terjadi: a. pemberhentian anggota Dewan Komisaris; b. anggota Dewan Komisaris berhalangan tetap; dan/atau c. anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri, yang mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris menjadi kurang dari jumlah minimal anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Penyelenggara ITSK wajib mengangkat pengganti anggota Dewan Komisaris dimaksud.
(2) Penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan mengenai pengangkatan pengganti anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pemberhentian anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Komisaris berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.
