Pasal 95
BAB 18 — PELAPORAN
(1) PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (3) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, dan/atau PSP dikenai sanksi administratif berupa larangan melakukan kegiatan usaha tertentu. (4) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama PIKK Operasional, pihak utama PIKK Nonoperasional, pihak utama anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
