PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 89
BAB 15 — KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Dalam pelaksanaan restrukturisasi kepemilikan dan/atau pengalihan saham untuk memenuhi ketentuan sebagai PIKK dan Konglomerasi Keuangan, dikecualikan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan di bidang pasar modal.
