PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 83
BAB 13 — LARANGAN KEPEMILIKAN SILANG
(1) Anggota Konglomerasi Keuangan dilarang untuk menjadi pemegang saham pada: a. PIKK Operasional atau PIKK Nonoperasional; dan/atau b. anggota Konglomerasi Keuangan lain dalam Konglomerasi Keuangan yang sama. (2) Tidak termasuk larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam hal: a. anggota Konglomerasi Keuangan menjadi pemegang saham minoritas pada anggota Konglomerasi Keuangan; dan/atau b. anggota Konglomerasi Keuangan menjadi pemegang saham anggota Konglomerasi Keuangan lain dalam Konglomerasi Keuangan yang sama, dalam hubungan perusahaan induk dan perusahaan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
