Pasal 80
BAB 12 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SERTA PENILAIAN KEMBALI
(1) Calon anggota direksi, calon anggota dewan komisaris, calon dewan pengawas syariah, dan calon PSP PIKK Nonoperasional wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan anggota dewan pengawas syariah PIKK Nonoperasional.
(2) Untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon anggota direksi, calon anggota dewan komisaris, calon anggota dewan pengawas syariah, dan calon PSP PIKK Nonoperasional. (3) Penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota direksi, calon anggota dewan komisaris, dan calon anggota dewan pengawas syariah PIKK Nonoperasional dilakukan untuk menilai pemenuhan persyaratan: a. integritas; b. reputasi keuangan; dan c. kompetensi. (4) Penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon PSP PIKK Nonoperasional dilakukan untuk menilai pemenuhan persyaratan integritas dan kelayakan keuangan. (5) Bagi calon anggota direksi PIKK Nonoperasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memenuhi persyaratan kompetensi dengan memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang keuangan. (6) Bagi calon anggota dewan komisaris PIKK Nonoperasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan kompetensi dengan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang keuangan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
