PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 8
BAB 2 — KONGLOMERASI KEUANGAN
PIKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa: a. PIKK Operasional; atau b. PIKK Nonoperasional.
