PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 70
BAB 10 — PENGURUS PIKK
(1) PIKK Nonoperasional wajib memiliki anggota direksi dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) orang. (2) PIKK Nonoperasional wajib memiliki anggota dewan komisaris dengan jumlah paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi. (3) Anggota dewan komisaris PIKK Nonoperasional terdiri atas komisaris independen dan komisaris non independen. (4) Komisaris independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota dewan komisaris PIKK Nonoperasional.
