Pasal 64
BAB 9 — PERUBAHAN KEPEMILIKAN ATAU PENGENDALIAN DALAM KONGLOMERASI KEUANGAN
(1) PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), Pasal 51 ayat (2), dan/atau Pasal 53 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 60, Pasal 62 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 63, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), Pasal 51 ayat (2), Pasal 53 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), Pasal 58 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 60, Pasal 62 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 63, PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, dan/atau PSP dikenai sanksi administratif berupa larangan melakukan kegiatan usaha tertentu. (4) Dalam hal PIKK Operasional, PIKK Nonoperasional, anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama PIKK Operasional, pihak utama PIKK Nonoperasional, pihak utama anggota Konglomerasi Keuangan, PSP, dan/atau PSPT dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
