PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 49
BAB 9 — PERUBAHAN KEPEMILIKAN ATAU PENGENDALIAN DALAM KONGLOMERASI KEUANGAN
(1) Perubahan kepemilikan atau Pengendalian PIKK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perubahan Pengendalian PIKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
