PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 45
BAB 7 — PIAGAM KORPORASI KONGLOMERASI KEUANGAN
(1) PIKK wajib menyampaikan dokumen piagam korporasi Konglomerasi Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah memenuhi kondisi sebagai Konglomerasi Keuangan. (2) Dalam hal terdapat perubahan muatan piagam korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), PIKK wajib menyampaikan dokumen perubahan piagam korporasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) bulan sejak perubahan piagam korporasi ditandatangani. (3) Piagam korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh PIKK kepada satuan kerja pengawasan Konglomerasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan.
