PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk...
Pasal 41
BAB 6 — RENCANA KORPORASI KONGLOMERASI KEUANGAN
(1) Rencana korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b disusun untuk mencapai tujuan Konglomerasi Keuangan dalam jangka panjang selama 5 (lima) tahun. (2) Rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. visi dan misi Konglomerasi Keuangan; b. evaluasi kinerja periode sebelumnya; c. analisis lingkungan internal dan eksternal; dan d. sasaran dan strategi Konglomerasi Keuangan. (3) PIKK wajib menyampaikan rencana korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan November tahun sebelum periode awal rencana korporasi.
