Pasal 15
BAB 2 — KONGLOMERASI KEUANGAN
(1) PSP, PSPT, dan/atau anggota Konglomerasi Keuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal PSP, PSPT, dan/atau anggota Konglomerasi Keuangan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4, PSP dan/atau anggota Konglomerasi Keuangan dikenai sanksi administratif berupa larangan melakukan kegiatan usaha tertentu. (3) Dalam hal PSP, PSPT, dan/atau anggota Konglomerasi Keuangan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), PSP, PSPT, dan/atau pihak utama dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
