PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 95
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG MUTASI KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur kepangkatan dan jabatan I kementerian mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan konsep pertimbangan teknis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil dan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pejabat fungsional utama yang penetapannya menjadi kewenangan
pada kementerian. (2) Kelompok unsur kepangkatan dan jabatan I nonkementerian mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan konsep pertimbangan teknis kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil dan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat fungsional utama yang penetapannya menjadi kewenangan PRESIDEN pada nonkementerian.
