Pasal 84
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur tunjangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang tunjangan. (2) Kelompok unsur fasilitas Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang fasilitas Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara. (3) Kelompok unsur evaluasi jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi di bidang evaluasi jabatan.
