Pasal 77
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis penggajian Aparatur Sipil Negara, dan hak keuangan Pejabat Negara dan Lembaga Nonstruktural; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan penghargaan; c. penyiapan perumusan kebijakan teknis tunjangan dan fasilitas Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara; d. penyiapan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan evaluasi jabatan; e. pelaksanaan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang kompensasi Aparatur Sipil Negara; f. pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang kompensasi Aparatur Sipil Negara; dan g. pelaksanaan pelayanan administrasi Direktorat.
