PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 73
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur pengolahan dan penyajian data penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara instansi pusat mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengolahan, dan penyajian analisis data penilaian kinerja instansi pusat. (2) Kelompok unsur pengolahan dan penyajian data penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara instansi daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengolahan, dan penyajian analisis data penilaian kinerja instansi daerah.
