PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 71
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi pengelolaan data dan informasi penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan uraian fungsi: a. pengelolaan data dan informasi penilaian kinerja; dan b. penyiapan analisis dan penyajian data penilaian kinerja.
