PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 67
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Kinerja Aparatur Sipil Negara terdiri atas: a. Kelompok substansi penyusunan standar dan pedoman penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara;
b. Kelompok substansi pengelolaan data dan informasi penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara; dan c. Kelompok substansi evaluasi dan bimbingan penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara.
