PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 56
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi perancangan peraturan perundang- undangan bidang hak dan pemberhentian pegawai terdiri atas: a. Kelompok unsur penyusunan perancangan peraturan perundang-undangan bidang hak pegawai Aparatur Sipil Negara; dan b. Kelompok unsur penyusunan perancangan peraturan perundang-undangan bidang pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara.
