PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 39
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Kelompok substansi pelayanan terpadu dan pengaduan masyarakat menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan koordinasi pelayanan kepegawaian terpadu; dan b. penyiapan pelaksanaan fasilitasi pengaduan, keterbukaan informasi publik, dan pengelolaan indeks kepuasan masyarakat.
