Pasal 34
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
(1) Kelompok unsur pengelolaan pengadaan barang dan jasa mempunyai tugas melakukan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa, riset dan analisis pasar
barang/jasa, menyusun strategi pengadaan barang/jasa, menyiapkan dan mengelola dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan, pemilihan penyedia barang/jasa, Menyusun dan mengelola katalog elektronik lokal/sektoral, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/iasa pemerintah, melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di BKN, bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/iasa pemerintah, meliputi SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKAP, bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi substansi hukum di bidang pengadaan barang/iasa pemerintah dan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi. (2) Kelompok unsur pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik mempunyai tugas mengelola seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa dan infrastrukturnya, registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa, mengembangkan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan, melayani informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas, mengelola informasi kontrak, mengumpulkan dan mendokumentasikan data barang/ jasa hasil pengadaan, mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan, membina pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, mengelola kelembagaan Bagian pengadaan Barang dan Jasa, antara lain pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan Bagian pengadaan Barang dan Jasa, mengelola manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan membina hubungan dengan para pemangku kepentingan.
