PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 31
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Biro Umum menyelenggarakan uraian fungsi: a. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; b. pelaksanaan urusan administrasi; c. pelaksanaan pelaporan dan pengolahan data barang milik negara; d. pelaksanaan barang milik negara; dan e. pelaksanaan urusan rumah tangga.
