PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 231
BAB 13 — PUSAT KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi konsultasi hukum kepegawaian menyelenggarakan uraian fungsi: a. pelaksanaan konsultasi, fasilitasi, sosialisasi/penyuluhan hukum dan bimbingan penyelesaian permasalahan kebijakan; b. penyiapan dan pengelolaan bahan analisis/telaahan kepegawaian; c. penyiapan bahan dan inventarisasi permasalahan kepegawaian; dan d. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan kepegawaian.
