PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 226
BAB 12 — PUSAT PENGKAJIAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Pengelompokan uraian fungsi Pusat Pengkajian Manajemen Aparatur Sipil Negara terdiri atas: a. Kelompok substansi perencanaan kajian kepegawaian; dan b. Kelompok substansi pengelolaan kajian kepegawaian.
