Pasal 216
BAB 10 — PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA
(1) Kelompok unsur pemantauan dan evaluasi mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan kebijakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penilaian kompetensi, penilaian, pengakuan kelayakan/akreditasi penyelenggara penilaian kompetensi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penilaian kompetensi dan potensi Aparatur Sipil Negara, penilaian, pengakuan kelayakan/akreditasi penyelenggara penilaian kompetensi. (2) Kelompok unsur pelaporan dan pemanfaatan hasil penilaian mempunyai tugas mengumpulkan, menyusun, dan mengelola database hasil penilaian kompetensi dan potensi Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara penilaian kompetensi, serta pemantauan dan analisis pemanfaatan hasil penilaian kompetensi dan potensi Aparatur Sipil Negara.
