PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 214
BAB 10 — PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA
Kelompok substansi pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penilaian kompetensi menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyiapan konsep penyusunan kebijakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penilaian kompetensi, penilaian, serta pengakuan kelayakan/akreditasi penyelenggara penilaian kompetensi; b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penilaian kompetensi dan penilaian, serta pengakuan kelayakan/akreditasi penyelenggara penilaian kompetensi; c. pemantauan pemanfaatan hasil penilaian kompetensi; dan d. pengelolaan database penilaian kompetensi dan penyelenggara penilaian kompetensi.
