Pasal 21
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
(1) Kelompok unsur pengadaan dan pengangkatan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan seleksi dan pengangkatan, menempatkan Calon Aparatur Sipil Negara dan Aparatur Sipil Negara, memindahkan pegawai Aparatur Sipil Negara, serta memproses pemberian Kartu Pegawai (Karpeg), dan Kartu Istri/Suami. (2) Kelompok unsur kepangkatan dan pemberhentian mempunyai tugas menyiapkan bahan usul dan keputusan kenaikan pangkat, pengangkatan dan penurunan dalam dan dari jabatan, pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala, pemberhentian Aparatur Sipil
Negara, penetapan Surat Keputusan pemberian Masa Persiapan Pensiun (MPP), dan/atau pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya, mutasi keluarga, mutasi kepegawaian lainnya, usulan dan pengelolaan kartu TASPEN. (3) Kelompok unsur pengelolaan pejabat fungsional mempunyai tugas membina pejabat fungsional dan menyiapkan bahan penilaian angka kredit.
