PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 205
BAB 9 — PUSAT PENGEMBANGAN SISTEM SELEKSI
(1) Kelompok unsur pelayanan dan administrasi seleksi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi seleksi, menyediakan informasi pelaksanaan seleksi. (2) Kelompok unsur penyelenggaraan dan pengolahan seleksi mempunyai tugas melaksanakan persiapan seleksi, menyusun jadwal seleksi dan mengelola data persiapan seleksi. (3) Kelompok unsur sertifikasi dan pelaporan seleksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan pengelolaan sertifikat hasil seleksi, serta mengelola laporan dan evaluasi seleksi.
