PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 195
BAB 9 — PUSAT PENGEMBANGAN SISTEM SELEKSI
Pusat Pengembangan Sistem Seleksi menyelenggarakan uraian fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis sistem dan materi seleksi; b. penyelenggaraan seleksi; c. pemantauan dan evaluasi materi seleksi, teknologi informasi, dan penyelenggaran seleksi; dan d. pelaksanaan pelayanan administrasi Pusat.
