PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 169
BAB 5 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Pengawasan dan Pengendalian IV terdiri atas: a. Kelompok substansi pengawasan dan pengendalian IV bidang perencanaan dan pengembangan karier; dan b. Kelompok substansi pengawasan dan pengendalian IV bidang disiplin dan kesejahteraan.
