PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 162
BAB 5 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Direktorat Pengawasan dan Pengendalian II menyelenggarakan uraian fungsi: a. perumusan, penetapan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan dan pengendalian di bidang perencanaan, pengembangan karier, disiplin, kesejahteraan, dan sistem informasi; b. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi pengawasan dan pengendalian di bidang perencanaan, pengembangan karier, disiplin, kesejahteraan, dan sistem informasi; c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidangnya; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Deputi.
