Pasal 155
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur pengelolaan kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara kementerian mempunyai tugas melaksanakan penyimpanan, pencarian kembali, dan pemelihara kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara Kementerian yang menjadi kewenangan BKN beserta sarana dan prasarananya, perekaman metadata, serta verifikasi kelengkapan dan kesesuaian kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara digital kementerian, penyiapan rekapitulasi hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara digital kementerian, penyelesaian permasalahan
kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara kementerian yang menjadi kewenangan BKN, pelaksana retensi kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara kementerian yang menjadi kewenangan BKN, serta penyiapan bahan fasilitasi pengelolaan kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara. (2) Kelompok unsur pengelolaan kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara lembaga nonkementerian mempunyai tugas melaksanakan penyimpanan, pencarian kembali, dan pemelihara kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara Kementerian yang menjadi kewenangan BKN beserta sarana dan prasarananya, perekaman metadata, serta verifikasi kelengkapan dan kesesuaian kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara digital Lembaga Nonkementerian, penyiapan rekapitulasi hasil verifikasi kelengkapan dan kesesuaian kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara digital Lembaga Nonkementerian, penyelesaian permasalahan kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara Lembaga Nonkementerian yang menjadi kewenangan BKN, pelaksana retensi kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara Lembaga Nonkementerian yang menjadi kewenangan BKN, serta penyiapan bahan fasilitasi pengelolaan kearsipan kepegawaian Aparatur Sipil Negara.
