PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 15
BAB 1 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT UTAMA
Biro Keuangan menyelenggarakan uraian fungsi: a. pelaksanaan perbendaharaan, pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan tata laksana keuangan; b. pelaksanaan verifikasi dokumen tagihan dan pertanggungjawaban keuangan;
c. pelaksanaan pelaporan dan pengolahan data keuangan; d. pembinaan pengelolaan keuangan BKN Pusat, BKN Kantor Regional, dan Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara; dan e. pengelolaan kegiatan dan ketatausahaan Biro Keuangan.
