Pasal 144
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
(1) Kelompok unsur pengolahan data kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan validasi peremajaan dan perbaikan data serta riwayat Pegawai Negeri Sipil, perekaman data hasil verifikasi dan validasi, serta koordinasi dan pemantauan perekaman data kepegawaian. (2) Kelompok unsur standardisasi dan integrasi data kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan standardisasi data kepegawaian, pengumpulan informasi dan peraturan terkait tabel referensi, pengembangan dan pemeliharaan data tabel referensi, penyusunan standardisasi tabel referensi, analisis dan pengelolaan basis data tabel referensi, optimalisasi basis data, pemberian bantuan konsultasi standardisasi pengelolaan basis data kepegawaian dan tabel referensi serta melakukan integrasi data terkait kepegawaian. (3) Kelompok unsur analisis data kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan analisis kewajaran dan permasalahan data, serta verifikasi, validasi dan rekonsiliasi data dengan unit atau instansi terkait data untuk terciptanya big data kepegawaian.
