PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 141
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian terdiri atas: a. Kelompok substansi pengelolaan dan analisis data kepegawaian; dan b. Kelompok substansi penyajian data dan informasi kepegawaian.
