PERBAN
Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 120
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
Kelompok substansi pengelolaan jaringan dan keamanan teknologi informasi menyelenggarakan uraian fungsi: a. perencanaan dan pengembangan sistem jaringan dan komunikasi; b. pengelolaan keamanan teknologi informasi sistem jaringan; dan c. pemantauan dan evaluasi sistem keamanan jaringan dan komunikasi.
